Untukmu

(Tulisan ini telah mengalami beberapa kali perubahan)

Tadi pagi saya mendapatkan kiriman warta melalui gawai saya, tentang seorang penulis kondang yang memutuskan untuk menghentikan seluruh penerbitan buku-bukunya dengan alasan ketidakadilan aturan perpajakan terhadap profesi penulis. Saya lalu menyambangi laman akun sosial media penulis tersebut di sini dan di sini, dan membaca detil keluh-kesahnya. Emosional, namun saya bisa pahami. Setidaknya menurut saya, saya bisa memahami.

Mengingat bahasan soal pajak itu susah-susah gampang, setidaknya ini bagi saya, maka saya berusaha membahasnya sesederhana mungkin. Dan ternyata tak mudah. Apalagi jika tulisan ini dimaksudkan sebagai respon terhadap seorang penulis kondang yang tenar cendekia dalam menganyam kata dan menenun kalimat. Setidaknya bagi para penggemarnya. Bagi pembenci sih, nggak.

Jadi, kenapa rupanya?

Penulis itu mengeluhkan tentang tarif pajak yang dikenakan kepadanya (saya tidak berani bilang dikenakan kepada seluruh penulis). Nah, maka saya akan membahas perpajakan dari sudut pandang penghasilan yang diterima penulis saja, tidak merembet ke pajak atas buku dan dunia penerbitannya. Akan terlalu rumit dan panjang.

Penulis adalah profesi paling dermawan kepada negara, katanya. Duh, mas, klaim ini kok ya masturbatif sekali dan gegabah kiranya. Dalam bahasan pajak, mas tahu, bahwa ketika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya, tak peduli akan jumlah pajak yang dibayar atau nihil, Direktorat jenderal Pajak, sebagai lembaga negara yang diserahi tugas mengurus perpajakan di negeri ini akan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

Sesungguhnya, secara konsep, di hadapan pajak, semua orang itu sama, Mas. Tak ada yang lebih mulia. Jika dipikir makin kaya maka akan makin dimanjakan oleh pajak, itu secara konsep ya keliru, karena makin besar penghasilan, makin besar pajak yang terutang.

Ini bicara rules-nya ya. Di hadapan pajak, dokter tidak lebih mulia dibandingkan dengan guru SD. Pun demikian dengan penulis, Mas.

Lalu pangkal masalah yang dikeluhkan adalah soal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), si Penulis merasa berhak menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto, sebelum dikalikan dengan tarif pajak, seperti orang lain yang bekerja sebagai artis, akuntan, dokter dan lain-lain.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang selanjutnya akan digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Definisi NPPN di atas sudah jelas, dipakai untuk menentukan besarnya penghasilan neto dari total penghasilan yang diterima. Apa bedanya penghasilan bruto dengan penghasilan neto?

Gampangannya, penghasilan bruto itu jumlah seluruh uang masuk dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tentu, jika dari kegiatan usaha, jumlah uang masuk itu bukan semuanya penghasilan kan? Ada biaya-biaya di sana.

Makanya sistem perpajakan kita mewajibkan bagi pelaku kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, untuk melakukan pembukuan, agar jelas berapa penghasilan netonya, dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya tersebut.

Misalnya nih, saya pengusaha angkot, tentu untuk mendapatkan penghasilan, saya harus mengeluarkan biaya untuk perijinan, suku cadang, perbaikan, perawatan rutin dan lain-lain. Itu yang dimaksud dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Tentu saja, biaya pulsa anak saya tidak dapat dibebankan sebagai biaya usaha dong, karena itu termasuk konsumsi pribadi.

Repot kan? Memisahkan mana yang termasuk biaya usaha dan mana yang bukan saja mungkin saya kebingungan, apalagi jika harus mencatat, menyimpan bukti transaksi dan melakukan pembukuan atas kegiatan usaha saya itu.

Makanya pemerintah memberi alternatif, namanya NPPN tadi, biar tidak perlu direpotkan dengan pembukuan bagi Wajib Pajak tertentu. Misalnya, saya petani jagung, NPPN-nya itu 15%, maka jika penghasilan kotor saya setahun itu Rp200 juta, maka secara fiskal, penghasilan neto saya itu hanya Rp30 juta, dengan anggapan Rp170 jutanya adalah biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagai petani jagung tadi.

Lantas bagaimana dengan penulis?

Penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan NPPN. Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 M boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50%, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku

Namun apakah karena menjadi penulis lantas boleh menggunakan NPPN? Ini harus dilihat dulu. Jika penulisnya sendiri yang mencetak, menerbitkan, mendistribusikan dan menjual sendiri, tentu boleh. Karena dalam unsur penghasilan yang dia terima, ada unsur biaya (3M, mendapatkan, menagih dan memelihara) tadi.

Tapi kan banyak juga (untuk menghindari penggunaan kata “kebanyakan”) penulis yang dari buku hasil karyanya, disunting, dicetak, diterbitkan, didistribusikan dan dijual oleh pihak penerbit? Dan uang yang masuk ke kas penulis hanya dalam bentuk royalti dari penerbit. Bukankah jika demikian artinya uang yang diterima sudah bersih? Karena biaya mencetak, mengedit, dan lain-lain tadi ditanggung oleh penerbit.

Taruhlah jika dalam royalti itu dianggap ada unsur biaya yang dikeluarkan penulis dalam menyusun karya intelektualnya, dan diganti oleh penerbit, yang dalam pengurusan perpajakannya boleh dilakukan dengan penggunaan NPPN, pertanyaan saya adalah: ketika sebuah buku masuk cetakan ke dua, tiga, empat dan seterusnya, masih adakah unsur biaya yang dikeluarkan? Mengingat penyusunan karya intelektualnya sudah kelar dan dibayar dengan royalti pada cetakan pertama. Wajarkah untuk royalti cetakan kedua, tiga, empat dan seterusnya, dalam pelaporan pajak menggunakan NPPN?

Untuk penulis yang melakukan self-publishing, maka semua penghasilan yang diterima dari penjualan bukunya termasuk kategori “penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan”, sehingga berhak menggunakan NPPN. Akan tetapi jika penulis yang dari penjualan buku karyanya hanya menerima royalti, maka atas penghasilannya tersebut termasuk kategori “penghasilan lain-lain”, dan karena tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan, maka tidak mendapat fasilitas pengurang melalui mekanisme NPPN.

Dari royalti tersebut, penerbit memungut PPh pasal 23 sebesar 15%.

Penulis memasukkan royalti yang ia terima pada halaman 2 SPT Tahunan (sebagai ilustrasi saya menggunakan formulir 1770), bagian D, nomor 2. Berbeda dengan penulis yang menerbitkan bukunya sendiri, dia akan memasukkan jumlah penghasilan kotornya di bagian B, nomor 4. Yang dikalikan dengan NPPN sebesar 50% (asumsinya, biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu sebesar 50%).

Kemudian, angka-angka tersebut dipindahkan ke halaman induk SPT Tahunan. Untuk penulis yang menerima royalti, menuliskan di Bagian A, nomor 3 (lihat gambar). Sedangkan untuk penulis yang menerbitkan sendiri bukunya, menuliskannya di bagian A nomor 1.

Setelah sampai di halaman induk SPT Tahunan, maka langkahnya akan sama. Termasuk bagi mereka yang berpenghasilan sebagai dokter, pengacara maupun artis. Yang membedakan hanyalah besaran penghasilan yang dimiliki dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Lalu bagi penulis yang mendapat royalti setelah pajaknya dihitung di halaman induk SPT Tahunan, apakah harus membayar pajak lagi? Dobel dong! Jawabannya, tidak. Karena atas PPh Pasal 23 yang dipungut oleh penerbit, dapat dicantumkan sebagai kredit pajak.

Besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% ini memang dinilai banyak pihak, terlalu besar. Sehingga sering membuat pajak yang dipotong penerbit, jauh lebih besar dari pajak yang terutang.

Lantas, bagaimana? Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, dapat dikembalikan melalui restitusi pajak. Wajib Pajak akan melalui porses pemeriksaan untuk menguji kebenaran perhitungan pajak-pajaknya.

Dan jika penulisnya ternyata mempunyai penghasilan di luar menulis, misalnya sering diundang sebagai pembicara di seminar atau workshop, atau penghasilan lainnya, tentu saja ini termasuk penghasilan yang akan diuji kebenaran penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Bukankah hal yang biasa saja jika seseorang mempunyai beberapa sumber penghasilan? Iya sih, tidak semua orang bisa demikian, tapi hal itu bukan salah satu dari 7 keajaiban dunia, kan?

Jika pengembalian hak atas kelebihan pembayaran pajak itu dirasa rumit, ribet dan merepotkan, mohon dipahami bahwa aturan tersebut dibuat agar uang di kas negara tidak mudah dikeluarkan. Birokrasi yang rumit dalam pengeluaran uang dari kas negara saja masih dapat (dan banyak) diakali, apalagi jika dipermudah?

Dan jika memang Wajib Pajak berhak mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajaknya, toh uang itu akan dikembalikan kok. Soal waktu saja. Artinya hal ini jikalau dianggap mengganggu, hanya mengganggu arus uang si penulis saja, bukan ‘mengganggu’ keuangan si penulis. Tahu kan bedanya cash dengan cashflow?

Saya memahami bahwa perpajakan itu rumit dan njlimet. Tapi itu diakibatkan oleh sangat beragamnya aktivitas ekonomi masyarakat. Ada anekdot, yang mengolok-olok, tentang apakah suatu saat nanti buang air akan dipajaki?

Buang airnya mungkin tidak akan dipajaki, tapi apakah ada industri yang berhubungan dengan buang air? Ada. Dan banyak. Saya kenal dengan beberapa pengusaha yang bergerak di bidang ini. Dia mempunyai puluhan toilet umum yang tentu saja memungut tarif bagi penggunanya. Omzetnya luar biasa. Tentu dia lapor SPT dan membayar pajak yang jauh lebih besar dari pajak yang dipungut dari penghasilan saya sebagai PNS.

Seperti yang dibilang di awal, di mata pajak, tak ada yang lebih spesial. Pengusaha toilet umum, tidak lebih hina dari kontraktor, misalnya. Banyak yang bilang bahwa penulis yang mengeluhkan pajak itu ingin dianggap spesial. Bagi saya, tak masalah. Dan biasa saja. Bukankah tiap dari kita merasa spesial, dan atau paling tidak ingin dianggap spesial?

Bicara soal spesial, tiap penjual martabak pinggir jalan juga menuliskan “spesial”. Dan menutup tulisan kali ini, sekadar mengingatkan, bahwa literasi itu tak melulu soal menulis, tapi juga soal membaca. Maka sebagai “Salam Literasi!” untukmu, dan pembaca semua, berikut ini saya lampirkan beberapa tautan, barangkali sudi membacanya.

Butuh kejernihan berpikir lebih, kiranya di jaman yang serba cepat dan praktis ini. Bisa jadi apa yang kita maksudkan, diterima berbeda oleh orang lain. Salah paham, jamak terjadi. Tinggal bagaimana menyikapinya saja. Jangankan soal pajak, bahkan masih banyak bukan yang menyangka penulis yang saya maksud dalam tulisan ini berjenis kelamin perempuan?

Oh iya, soal judul tulisan ini, ada yang tahu terjemahan Indianya “untukmu“?

TAUTAN:

TAMBAHAN:

Mas Penulis juga bertanya-tanya, apakah suatu saat nanti menulis status di facebook bisa dipajaki? Konsepnya, jika dengan facebook-an (dan atau Instagram-an juga twitter-an) mendatangkan uang, maka ada potensi pajak di sana. Sarana dan regulasinya bagaimana? Itu yang masih dirumuskan.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili kebijakan institusi tempat saya bekerja, dengan menyadari segala konsekuensi yang akan (dan yang sudah) timbul karenanya.

10 thoughts on “Untukmu

  1. Sungguh mencerahkan artikelnya.
    Tapi diluar topik itu, Ditunggu ini penulis2 yang lain yang ingin menyusul Tere Liye dan Jonru ke ranah politik :mrgreen: .

    “Penulis yang sukses memang tidak hanya harus bisa menulis keren. Tapi tahu bisnis, pajak, hak cipta dan personal branding. ”
    – Rasarab , Warganet Jelata

Leave a Reply

Your email address will not be published.